Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong

    Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong

    CIREBON - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pengeroyokan dan perusakan asal Indramayu yang berinisial FO (26). Pria yang telah ditetapkan tersangka itu terbukti mengeroyok dan merusak mobil korban di Jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) kira-kira pukul 16.00 WIB.

    "Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah, " kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

    Ia mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Namun, dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

    Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun. Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.

    Tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.

    "Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengakankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya, " ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

    Ia menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1, 5 tahun penjara pada tahun 2019.

    polresta cirebon kapolresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Polsek Sumber Polresta Cirebon Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Malam Hari Polsek Babakan Polresta...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    DENSUS 88 AT POLRI Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan kepada Santri Pondok Pesantren Ash Shobirin Kuningan
    habinkamtibmas Sambang dialogis
    Patroli dialogis dan sambangi desa Ambit kecamatan Waled kab Cirebon serta menyampaikan Pesan Kamtibmas
    Anggota Pos Pam Kanci Polresta Cirebon Bantu Warga Menyebrang Jalan
    Densus 88 AT Polri Idensos Satgaswil Jabar Gelar Road Show Gerakan Toleransi di Ponpes ASH Shobirin Cirebon
    Kapolsek Karangsembung Gelar Jumat Curhat Bersama dengan Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Warga Desa Karangsembung
    Giat Jumat Curhat bersama Kapolsek Gegesik Polresta Cirebon Polda Jabar bersama Para Kanit dan Babinkamtibmas bertempat di Wilayah Kec. Gegesik.
    Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Polresta Cirebon Sambang dan Himbau Kamtibmas pada Warga Desa Binaan
    Anggota Pos Pam Kanci Polresta Cirebon Bantu Warga Menyebrang Jalan
    Bhabinkamtibmas Desa Cisaat Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Hadiri Giat Halal Bihalal dan Sosialisasi Pesantren Sepakbola Birruna
    Sinergitas TNI-Polri Polsek Sumber Polresta Cirebon dalam Pam Hiburan Organ Tunggal di Acara Pernikahan
    Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Polresta Cirebon Sambang dan Himbau Kamtibmas pada Warga Desa Binaan
    Polsek Talun Polresta Cirebon Patroli Dialogis
    Polsek Karangsembung  Polresta Cirebon Patroli Desa Upaya Jaga Keamanan
    Sambangi siswa dan guru SMK Muhammadiyah Lemahabang yang sedang donor darah, Bhabinkamtibmas Leuwidingding berikan support dan pesan kemanusiaan.
    Bhabinkamtibmas Bantu Lansia/Jompo pulang ke Rumah setelah selesai Menyumbangkan Suaranya di pemilu 2024.
    Giat Polsek Pangenan Patroli dialogis dengan karyawan Alfamart Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan
     Laporan Kegiatan sertijab Kuwu Desa Cangkring Kec. Plered Kab. Cirebon.

    Ikuti Kami